Rumah Penampungan TKW Digerebek

Diduga Ilegal, 73 TKW Disekap

Rumah Penampungan TKW Digerebek
PENAMPUNGAN- Puluhan TKW dikumpulkan untuk didata dan diberikan pengarahan oleh petugas BNP2TKI, di rumah penampungan TKW milik PT GBS, Kamis (19/2).
Menurut Lilis (37), TKW asal Jabar, ia mengaku sudah hamper lima bulan di rumah penampungan tersebut. Namun hingga kini belum juga diberangkatkan. Padahal pihak PT GBS sebelumnya menjuanjikan akan memberangkatka dirinya setelah tiga bulan dibina di rumah penampungan tersebut. “Perlakuan terhadap kami memang baik, tapi kami tidak boleh keluar rumah seperti orang disekap begitu," keluhnya.

Senada diungkapkan Getrudith (29), TKW asal NTT ini mengaku hal serupa. Sudah empat bulan ia di rumah penampungan, namun belum juga diberangkatkan. Getrudith juga mengaku posisinya serba salah. Maksudnya, kata Getrudith, ia ingin dipulangkan ke kampong asalnya, namun sudah kadung pamit dengan keluarga serta tetangganya di rumah. “Saya jadi bingung harus bagaimana," keluhnya.

Sementara itu, ndryani, Kepala Kantor rumah penampungan TKW PT GBS membantah bahwa rumah penampungan TKW yang dikelolanya illegal. Karena secara administrasi pihaknya mengantongi izin resmi dilengkapi dengan akte notaries dan NPWP. Mengenai terlambatnya keberankatan para TKW, kata Indriyani, disebabkan perkara teknis. Yakni belum ada surat resmi pemberankatan dari kantor GBS yang berpusat di salemba Jakarta Pusat. “Lagipula secara keterampilan mereka masih perlu pembekalan," kilahnya. (sofiyan)
Berita Selanjutnya:
Bisnis Ponari Tak Terbendung

TANGERANG KOTA– Rumah penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW), di lokasi Jalan Pesantren Al Ma’mur No 69, Gang Garuda, Larangan, Kota Tangerang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News