Rumah Penampungan TKW Digerebek

Diduga Ilegal, 73 TKW Disekap

Rumah Penampungan TKW Digerebek
PENAMPUNGAN- Puluhan TKW dikumpulkan untuk didata dan diberikan pengarahan oleh petugas BNP2TKI, di rumah penampungan TKW milik PT GBS, Kamis (19/2).
“Kami sudah mendata semua TKW. Kami juga menanyakan apakah mereka diberikan pembekalan, fasilitas istirahat, makan, serta mendapatkan perlakuan yang manusiawi dari pengelola rumah penampungan. Data-data itu berguna sebagai bahan pengkajian untuk menentukan apakah rumah penampungan ini ditutup atau tidak," ujar Yunarlin seraya menjelaskan penggerebekan dilakukan atas dasar laporan salah satu TKW yang berhasil kabur dari rumah penampungan beberapa waktu lalu.

“Jumlah TKW yang terdata di rumah penampungan ini sebanyak 73 TKW yang berasal dari 6 provinsi. Yakni dengan rincian Jawa barat 9 TKW, Jawa Tengah 10, Jawa Timur 2, Lampung 30, Jambi 10, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 12 TKW," imbuhnya.

Minimnya data yang diperoleh dari penggerebekan itu, lanjut Yunarlin, disebabkan dugaan rencana penggerebekan sudah bocor. Sehingga pihak terkait diduga menyembunyikan sejumlah data kegiatan yang berguna sebagai bahan penyidikan sebelum pihaknya menggerebek tempat itu. “Kami juga menyayangkan tidak koorporatifnya petugas kepolisian setempat," katanya.

Dalam penggerebekan itu, petugas BNP2TKI hanya berjumlah 7 orang. Sebelum berhasil menggerebek rumah penampungan tersebut, petugas BNP2TKI sempat dihalang-halangi masuk oleh pihak kemanan PT GBS. Namun setelah menunjukkan surat tugas, akhirnya petugas BNP2TKI dperbolehkan masuk. Saat petugas memasuki rumah penampungan itu, puluhan TKW berhamburan keluar khawatir dirazia.

TANGERANG KOTA– Rumah penampungan Tenaga Kerja Wanita (TKW), di lokasi Jalan Pesantren Al Ma’mur No 69, Gang Garuda, Larangan, Kota Tangerang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News