Rumah Sedang Sepi, Akhirnya Begituan 4 Kali

Rumah Sedang Sepi, Akhirnya Begituan 4 Kali
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

"Aksi cabul ini diketahui setelah korban mengirim pesan inbox Facebook lewat HP orang tuanya. Orang tua mengetahui dan melaporkannya," tutur dia.

Di sisi lain, MAA mengaku tidak pernah memaksa Bunga melakukan perbuatan terlarang.

“Kami suka sama suka setelah berkenalan lewat Facebook," ujarnya.

MAA menambahkan, dirinya mengaku menjalin hubungan dengan Bunga secara serius.

“Jadi, saya ajak ke rumah dan lakukan hal itu (cabul)," pungkasnya.

Atas perbuatannya, MAA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ded/ima)


MAA ditangkap petugas Polres Brebes, Jawa Tengah, karena mencabuli siswi SMP bernama Bunga (15, nama samaran).


Redaktur & Reporter : Ragil

Sumber Radar Tegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News