Rumah Sedang Sepi, Akhirnya Begituan 4 Kali
Rabu, 14 Agustus 2019 – 09:38 WIB
"Aksi cabul ini diketahui setelah korban mengirim pesan inbox Facebook lewat HP orang tuanya. Orang tua mengetahui dan melaporkannya," tutur dia.
Di sisi lain, MAA mengaku tidak pernah memaksa Bunga melakukan perbuatan terlarang.
“Kami suka sama suka setelah berkenalan lewat Facebook," ujarnya.
MAA menambahkan, dirinya mengaku menjalin hubungan dengan Bunga secara serius.
“Jadi, saya ajak ke rumah dan lakukan hal itu (cabul)," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (ded/ima)
MAA ditangkap petugas Polres Brebes, Jawa Tengah, karena mencabuli siswi SMP bernama Bunga (15, nama samaran).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK