Rumah Sedang Sepi, Pria 48 Tahun Paksa Remaja ke Kamar
Sabtu, 12 Januari 2019 – 01:11 WIB
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Emong ditangkap di rumahnya.
Saat ini Emong mendekam di tahanan Polsek Muara Kaman. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. (idn/nha)
Emong (48) ditangkap polisi karena memerkosa tetangganya, Isabela (bukan nama sebenarnya) pada Sabtu (5/1) pukul 14:30 Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali