Rumah Sedang Sepi, Pria 48 Tahun Paksa Remaja ke Kamar
Sabtu, 12 Januari 2019 – 01:11 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Emong ditangkap di rumahnya.
Saat ini Emong mendekam di tahanan Polsek Muara Kaman. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. (idn/nha)
Emong (48) ditangkap polisi karena memerkosa tetangganya, Isabela (bukan nama sebenarnya) pada Sabtu (5/1) pukul 14:30 Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Pengakuan Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung