Rumah Sedang Sepi, Pria 48 Tahun Paksa Remaja ke Kamar

Rumah Sedang Sepi, Pria 48 Tahun Paksa Remaja ke Kamar
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Emong ditangkap di rumahnya.

Saat ini Emong mendekam di tahanan Polsek Muara Kaman. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan. (idn/nha)


Emong (48) ditangkap polisi karena memerkosa tetangganya, Isabela (bukan nama sebenarnya) pada Sabtu (5/1) pukul 14:30 Wita.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News