Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suprawoto menyebut pihaknya tidak pernah menerima kabar secara formal dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal pengecer dihapus dari mata rantai penjualan elpiji tiga kilogram atau gas melon ke masyarakat.
"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Legislator Fraksi NasDem itu bahkan mengungkapkan bahwa parlemen tidak menerima formula pengganti ketika pengecer dihapus dari mata rantai penjualan gas melon.
"Tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa,” ungkap Sugeng.
Di mengaku sempat bertanya ke Bahlil dalam rapat di DPR perihal langkah pemerintah menghapus pengecer dalam mata rantai penjualan elpiji tiga kilogram.
Sugeng mengatakan pertanyaan itu harus disampaikan karena terjadi dinamika di masyarakat setelah kebijakan secara tiba-tiba.
"Kami menangkap apa yang terjadi dinamika di masyarakat, maka kami memintakan agar segera ada solusi,” ungkap dia.
Belakangan, kebijakan Bahlil yang menghapus pengecer dalam penyaluran gas melon dievaluasi Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suprawoto menyebut parlemen tidak menerima formula pengganti ketika pengecer dilarang menjual gas melon.
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Jawaban Guyon Soal Gubernur Konten, Dedi Mulyadi Singgung Soal Turunnya Belanja Iklan