Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suprawoto menyebut pihaknya tidak pernah menerima kabar secara formal dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal pengecer dihapus dari mata rantai penjualan elpiji tiga kilogram atau gas melon ke masyarakat.
"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Legislator Fraksi NasDem itu bahkan mengungkapkan bahwa parlemen tidak menerima formula pengganti ketika pengecer dihapus dari mata rantai penjualan gas melon.
"Tanpa ada formula yang untuk mengganti atau apa,” ungkap Sugeng.
Di mengaku sempat bertanya ke Bahlil dalam rapat di DPR perihal langkah pemerintah menghapus pengecer dalam mata rantai penjualan elpiji tiga kilogram.
Sugeng mengatakan pertanyaan itu harus disampaikan karena terjadi dinamika di masyarakat setelah kebijakan secara tiba-tiba.
"Kami menangkap apa yang terjadi dinamika di masyarakat, maka kami memintakan agar segera ada solusi,” ungkap dia.
Belakangan, kebijakan Bahlil yang menghapus pengecer dalam penyaluran gas melon dievaluasi Presiden RI Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suprawoto menyebut parlemen tidak menerima formula pengganti ketika pengecer dilarang menjual gas melon.
- Perlu Keputusan Politik Negara saat Pemerintah Mau Melibatkan TNI Urus Pangan
- Penyaluran Elpiji 3 Kilogram Bikin Heboh, Bahlil: Memang Ada Kekurangan
- Detik-detik Perampokan Uang Asuransi Perempuan Tewas Kecelakaan saat Berburu Gas Melon
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan
- Kebijakan Bahlil Dinilai Ampuh Tekan Harga LPG 3 Kilogram di Kaltara
- Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar, Ada Apa?