Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Tunggu Catatan Kelakuan Selama di Rutan Brimob
Selasa, 17 Maret 2009 – 08:53 WIB

Rusdihardjo Segera Bebas Bersyarat
Saat ini Rusdihardjo menjalani sisa hukuman di Lapas Cipinang. Itu setelah dua pekan lalu dia dipindahkan dari cabang Rutan Brimob Kelapa Dua. Untung menambahkan, pembebasan bersyarat tersebut diberikan dengan sangat hati-hati. Pembebasan bersyarat diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. ''Misalnya bagi terpidana korupsi apakah sudah ada uang pengganti yang dibayarkan. Kami membantu sekeras tenaga dalam memerangi korupsi," jelasnya.
Baca Juga:
Bagi terdakwa yang belum membayar uang pengganti, Direktorat Pemasyarakatan lebih dahulu memintakan surat keterangan dari kejaksaan atau jaksa yang menangani perkara itu. "Kami minta catatan dari mereka," terangnya. (git/oki)
JAKARTA - Mantan Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdihardjo yang terseret kasus korupsi pungutan liar segera menghirup udara bebas. Departemen Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan