Rusia Memberlakukan UU yang Disebut Penindasan Total Terhadap Informasi

Rusia Memberlakukan UU yang Disebut Penindasan Total Terhadap Informasi
Potret Presiden Rusia Vladimir Putin terpasang di sebuah jalan di Simferopol, Crimea, (11/3/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Alexey Pavlishak/aww.

"Undang-undang itu menempatkan Rusia di bawah 'pemadaman' informasi total tentang perang dan undang-undang itu memberikan persetujuan untuk disinformasi dan informasi yang salah," kata mereka.

Para ahli, yang dikenal sebagai pelapor khusus, adalah Irene Khan, Clement Voule dan Mary Lawlor.

Mereka ditugaskan untuk melaporkan pelanggaran kebebasan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan situasi pembela hak asasi manusia.

Pejabat Rusia mengatakan informasi palsu disebarkan oleh musuh-musuh Rusia seperti Amerika Serikat dan sekutunya di Eropa Barat.

Informasi palsu itu disebarkan untuk menabur perselisihan di antara orang-orang Rusia.

Para ahli PBB juga meminta komisi penyelidikan internasional yang baru dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi dan media oleh Rusia.

Dewan Hak Asasi Manusia PBB adalah satu-satunya badan global antarpemerintah yang mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di seluruh dunia.

Meski keputusan Dewan Hak Asasi Manusia PBB tidak mengikat secara hukum, keputusan tersebut memiliki bobot politik dan dapat mengizinkan penyelidikan terhadap pelanggaran.(Antara/Reuters/JPNN)

Rusia memberlakukan undang-undang yang disebut sebagai penindasan total terhadap informasi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News