Rusli Nyaris Diamuk Massa

Rusli Nyaris Diamuk Massa
ilustrasi pencurian. dok. Pixabay

Beruntungnya, Zakaria berhasil meredam amarah warga. Zakaria memilih untuk menyerahkan Rusli ke Mapolsek Cikarang Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepada polisi, Rusli nekat mencuri karena tidak memiliki uang lantaran sudah lama menganggur.

“Pengakuannya, baru satu kali, tapi keterangannya masih kami gali,” katanya.

Dari peristiwa ini, Alin mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan kasus pencurian serupa.

Dia meminta agar masyarakat lebih waspada dengan selalu mengunci pintu rumah atau menggandakan kunci di sepeda motornya.

“Kasus pencurian serupa kerap terjadi biasanya karena lemah pengawasan dari pemiliknya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun.(kub/gob)


Dia meminta agar masyarakat lebih waspada dengan selalu mengunci pintu rumah atau menggandakan kunci di sepeda motornya.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News