RUU ASN Disahkan, Menteri Anas Ungkap Prinsip Krusial Penyusunan PP, Honorer Bersabar ya
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Mas Anas.
Dikatakan, setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, selanjutnya pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah atau PP, yang antara lain mengatur perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN atau honorer saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Di sisi lain, lanjut Menteri Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan honorer ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. (sam/jpnn)
Setelah RUU ASN disahkan menjadi UU, pemerintah akan menyiapkan PP, antara lain mengatur mengenai perluasan skema PPPK. Honorer silakan menyimak.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Ketua Bawaslu Minta PPPK Bisa Patuhi Aturan ASN
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun