RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Akses Masyarakat Atas Hutan

RUU Cipta Kerja Bakal Hilangkan Akses Masyarakat Atas Hutan
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Andi Akmal Pasluddin menyoroti draf RUU Cipta Kerja yang mengarah pada penghilangan akses masyarakat atas hutan. Draf RUU ini digadang-gadang akan mendorong peningkatan investasi. Namun Anggota DPR RI Komisi IV ini berpendapat berbeda.

“Investasi seharusnya menciptakan kesejahteraan masyarakat, bukan mengambil ruang hidup dan penghidupan warga,” kata Andi Akmal dalam keterangan persnya, Jumat (7/8).

Kritik politikus PKS tersebut menanggapi hilangnya pengakuan hak masyarakat khususnya masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.

Akmal mengatakan saat ini RUU Cipta Kerja terus dikejar pembahasannya oleh DPR dan pemerintah. Sehingga setiap detail harus di soroti demi menemukan susunan regulasi yang baik dalam jangka menengah bahkan jangka panjang. Jangan sampai RUU cipta kerja ini malah menurunkan kualitas regulasi yang sudah ada.

Akmal menegaskan, bahwa Hutan bukanlah sekedar sekumpulan tegakan pohon. Lebih jauh dari itu, bahwa hutan adalah sebuah ekosistem, yang didalamnya terdapat masyarakat yang tinggal dan mencari makanan dari hutan. Oleh karenanya, Anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini  menegaskan akan ancaman hilangnya akses masyarakat atas hutan.

“Menghilangkan hak akses masyarakat dalam pengelolaan hutan adalah sama halnya merenggut hak hidup dan hak ekonomi masyarakat.  Statistik desa menunjukkan terdapat lebih dari 30.000 desa merupakan desa sekitar hutan", Jelas Akmal.

Anggota DPR yang telah duduk di Komisi IV sejak 2014 ini menyayangkan dihilangkannya beberapa pasal terkait perhutanan sosial dan ketentuan mengenai masyarakat adat pada Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu contohnya pada Pasal 27, 28, dan 29 pada UU kehutanan Nomor 41 tahun 1999 merupakan keberpihakan negara bagi masyarakat dan koperasi dalam pengelolaan hutan, namun di draft RUU Cipta Kerja telah hilang.

"Sangat disayangkan, pasal-pasal krusial keberpihakan negara pada masyarakat hutan kok di hilangkan. Perlu dorongan berbagai pihak untuk menyuarakan persoalan yang akan mempengaruhi jangka panjang masyarakat hutan ini", Kata Akmal.

Politikus PKS Andi Akmal Pasluddin menanggapi hilangnya pengakuan hak masyarakat khususnya masyarakat adat dalam pengelolaan hutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News