RUU Cipta Kerja Harus Mencakup Perlindungan Lahan
Sabtu, 26 September 2020 – 18:44 WIB
"Harusnya pemerintah cukup memajukan sektor pertanian, baik produksi mulai dari hasil bumi termasuk pengolahan dan pemasarannya, juga mengembangkan koperasi-koperasi sebagai kelembagaan ekonomi sesuai dengan mandat konstitusi," sambung Sastro.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah gencar mengkampanyekan pencegahan alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sejak awal tahun ini.
Regulasi mengenai peran pemerintah pusat dan daerah untuk menangani alih fungsi lahan juga telah diatur dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). (dil/jpnn)
Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok aturan RUU Cipta Kerja di sektor pertanian.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung