RUU Cipta Kerja Harus Mencakup Perlindungan Lahan

RUU Cipta Kerja Harus Mencakup Perlindungan Lahan
Lahan pertanian. Foto: Humas Kementan

"Harusnya pemerintah cukup memajukan sektor pertanian, baik produksi mulai dari hasil bumi termasuk pengolahan dan pemasarannya, juga mengembangkan koperasi-koperasi sebagai kelembagaan ekonomi sesuai dengan mandat konstitusi," sambung Sastro.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah gencar mengkampanyekan pencegahan alih fungsi lahan pertanian khususnya sawah sejak awal tahun ini.

Regulasi mengenai peran pemerintah pusat dan daerah untuk menangani alih fungsi lahan juga telah diatur dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). (dil/jpnn)

Pemerintah dan DPR RI saat ini tengah menggodok aturan RUU Cipta Kerja di sektor pertanian.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News