RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari

RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
Selain itu, LKAAM juga menyampaikan sejumlah kajiannya terkait dengan pembentukan RUU tentang Hak-hak Masyarakat Hukum Adat karena masyarakat hukum adat tersebut memang masih ada dan eksis di Sumbar. (fas/jpnn)


JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News