RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
Rabu, 04 Juli 2012 – 20:55 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Penolakan itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat LKAAM dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa yang berlangsung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/7), yang dipimpin Ahmad Muqowam.
Baca Juga:
"LKAAM Sumatera Barat menolak RUU tentang Desa karena sejumlah substansi dalam RUU itu berpotensi melemahkan eksistensi Nagari di Sumbar sebagai satu-kesatuan adat, budaya dan sosial ekonomi," kata Ketua LKAAM, M Sayuti Dt Rajo Panghulu.
Sebelum RUU ini dibawa ke DPR, menurut M Sayuti Dt Rajo Panghulu, LKAAM Sumbar juga sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa