RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari

RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
RUU Desa Dinilai Gerus Eksistensi Nagari
Lebih lanjut, Pemangku adat di Minangkabau ini menjelaskan bahwa ada beberapa poin dalam RUU Desa yang musti dibenahi untuk menjaga kebhinekaan dan kepancasilaan bangsa dan negara ini. Kalau RUU itu disahkan DPR tanpa memberikan tempat khusus bagi Nagari di Sumbar, LKAAM berpandangan DPR tidak lagi menjaga eksistensi kebhinekaan dan kepancasilaan.

"Kami meminta Nagari di Minangkabau diberikan keistimewaan. Minimal diberikan pengakuan keistimewaan, dan tidak diutak-atik atau dipaksa-paksa untuk menjalankan Nagari tapi dengan roh non-Minangkabau," tegas M Sayuti Dt Rajo Panghulu.

Oleh karena itu, agar pembahasannya oleh DPR nantinya tidak salah kaprah, LKAAM menawarkan agar nama undang-undangnya diubah terlebih dahulu menjadi Undang-Undang Pemerintahan Terendah atau Pemerintahan Terdepan.

Tawaran Ketua LKAAM itu direspon positif oleh anggota Pansus DPR RI asal Sumbar, Darizal Basir. Menurut Darizal, usulan dari LKAAM itu patut untuk dipertimbangkan sebab di Indonesia tidak semua menggunakan konsep desa. "Jadi nama RUU Pemerintahan Terdepan patut untuk dipertimbangkan," ujar mantan Bupati Pesisir Selatan, di Sumbar itu.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang diajukan oleh pemerintah ke DPR ditolak oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News