RUU IKN Harus Detail Menyinggung Soal Penataan Ruang hingga Pembiayaan

RUU IKN Harus Detail Menyinggung Soal Penataan Ruang hingga Pembiayaan
Anggota Pansus RUU IKN sekaligus anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut penataan ruang seharusnya menjadi topik yang dibahas secara mendetail dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Adapun aturan itu menjadi acuan hukum memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Menurut Guspardi, penataan ruang bisa dimulai membahas struktur tanah tempat yang menjadi IKN.

Termasuk, memastikan lokasi calon IKN tidak rawan banjir.

Menurut legislator Fraksi PAN itu, IKN wajib menjawab tantangan hingga 50 tahun ke depan.

"Tentu ini menjadi masukan dan saran, jangan sampai menimbulkan masalah baru padahal tujuan pemindahan ialah menghindari banjir," kata Guspardi dalam diskusi virtual yang dikutip Kamis (30/12).

Selain itu, kata Guspardi, pembahasan RUU IKN perlu menyinggung secara detail urusan kepemilikan tanah.

Legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Barat itu meyakini jenis kepemilikan tanah di lokasi yang menjadi IKN bermacam-macam, seperti hak guna usaha, hak guna bangunan, hak milik.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut ada beberapa hal yang perlu didetailkan saat membahas RUU IKN. Apa saja?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News