RUU IKN Dikebut, Legislator PKS Ingatkan Potensi Besar Bencana Ekologis

RUU IKN Dikebut, Legislator PKS Ingatkan Potensi Besar Bencana Ekologis
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet (kanan). Foto: Dok. Humas FPKS DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini pemerintah dan DPR RI sedang mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

RUU ini menjadi legal standing perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tepatnya di wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IV DPR RI dari Fraksi PKS Slamet mengatakan beberapa informasi yang beredar menyebutkan wilayah IKN ini tersebar seluas lebih dari 250 ribu hektare dengan kontur wilayah mulai dari perbukitan, daerah aliran sungai (DAS) sampai di wilayah pesisir.

Slamet mengingatkan perpindahan IKN ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang proyek IKN ini.

Dia menjelaskan perpindahan ibu kota harus berdasarkan kajian yang mendalam dan tidak boleh terburu-buru.

“Dari penelusuran kami hampir belum ada penelitian ilmiah yang spesifik membahas terkait dengan perpindahan IKN ini dari sisi sosial ekonomi dan lingkungan atau yang kita kenal dengan pilar pembangunan berkelanjutan,” ujar Slamet dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (30/12/2021).

Menurut Slamet, penelitian ilmiah terkait bencana ekologis sangat penting dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk memindahkan IKN.

Sebab, kata dia, sinyal potensi bencana tersebut sudah ditemukan dalam dokumen Rapid Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan KLHK pada tahun 2020.

Legislator PKS ini mengingatkan perpindahan IKN ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang proyek IKN ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News