RUU IKN Dikebut, Legislator PKS Ingatkan Potensi Besar Bencana Ekologis

RUU IKN Dikebut, Legislator PKS Ingatkan Potensi Besar Bencana Ekologis
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS drh Slamet (kanan). Foto: Dok. Humas FPKS DPR RI

Ancaman kekeringan, kekurangan pangan dan tentu saja potensi banjir bandang yang baru-baru ini terjadi perlu segera mendapatkan perhatian yang serius jika tidak potensi bencana ekologis akan mengancam wilayah IKN yang baru tersebut.

Dia menambahkan belum lagi terkait dengan lingkungan dan konservasi wilayah IKN memiliki keanekakaragaman hayati (kehati) yang sangat beragam.

Menurut Slamet, sebaran kehati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.

Menurut hasil KLHS masterplan IKN (KLHK, 2020), terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik dan spesies penting.

Sebaran spesies penting ini dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, orangutan.

Selain itu, beruang madu, lutung merah, owa kelawat, macan dahan, kucing hutan, rusa sambar dan lainnya. Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis dipterokarpa yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Legislator PKS ini mengingatkan perpindahan IKN ini berpotensi memperbesar bencana ekologis di daerah Kalimantan Timur khususnya daerah yang menjadi lokasi inti maupun penunjang proyek IKN ini.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News