RUU Jaminan Produk Halal Tambah Kewenangan MUI
Selasa, 28 Mei 2013 – 23:32 WIB
Jazuli menambahkan, MUI sebagai satu-satunya wadah Ormas Islam di Indonesia justru akan diuntungkan dengan keberadaan oleh RUU Jaminan Produk Halal tersebut. Karenanya, Panitia Kerja (Panja) RUU Produk Halal dan pemerintah telah sepakat untuk memberi kewenangan kepada MUI dalam mengangkat auditor tentang kehalalan sebuah produk.
"Panja RUU tentang Jaminan Produk Halal dan pemerintah menyepakati eksistensi MUI sebagai representatif dari ulama yang berperan mengangkat auditor halal yang aktif di badan atau lembaga terkait setelah disertifikasi oleh MUI, serta menetapkan fatwa halal dan menandatangani sertifikat halal bersama badan atau lembaga terkait," tutur politikus PKS itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Jazuli Juwaini menyatakan, pihaknya terus berupaya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaminan Produk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia