RUU JPSK Akan Diajukan Lagi
Pemerintah Ingin Pengambil Keputusan di FSSK
Sabtu, 05 Februari 2011 – 04:04 WIB
Pada Januari 2009, pemerintah mengajukan RUU JPSK melalui mekanisme pengajuan undang-undang biasa. Pembahasan sudah hampir final, namun terganjal pasal tentang pemberlakuan RUU. Pemerintah menginginkan RUU berlaku sejak Perppu ditolak. DPR menganggap itu sebagai upaya pemerintah memperkuat payung hukum bail out Bank Century.
Parlemen menginginkan RUU JPSK berlaku sejak diundangkan. Akhirnya, hingga DPR periode 2004-2009 berakhir, pembahasan tidak selesai dan dikembalikan lagi ke pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan) DPR Harry Azhar Azis mengatakan, masalah RUU JPSK tidak akan selesai jika pemerintah tidak mengaitkannya dengan bail out Bank Century. "Pemerintahnya belum mau dikaitkan dengan Century. Itu yang tidak bisa kita terima. Tidak bisa," kata legislator Partai Golkar tersebut.
Harry juga menginginkan pengambil keputusan tertinggi di tangan presiden. DPR juga tetap tidak setuju dengan pencantuman impunitas bagi pengambil kebijakan. "Impunitas sudah dicoret. Itu sudah selesai," kata Harry. (sof)
JAKARTA - Pemerintah kembali akan mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Draf undang-undang untuk menghadapi krisis tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asbanda Umumkan Pemenang Pengundian Tabungan Simpeda, Berikut Daftarnya
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Pahami Risiko Paylater, Layanan Pembayaran dari Marketplace
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
- Kolaborasi OCS dan Diversey dalam Meningkatkan Industri Manajemen Fasilitas di Indonesia
- Perayaan HUT ke-20 Kuku Bima, Ajang Reuni dan Kenang Jalan Panjang Dikenal Masyarakat