RUU JPSK Akan Diajukan Lagi

Pemerintah Ingin Pengambil Keputusan di FSSK

RUU JPSK Akan Diajukan Lagi
RUU JPSK Akan Diajukan Lagi
Pada Januari 2009, pemerintah mengajukan RUU JPSK melalui mekanisme pengajuan undang-undang biasa. Pembahasan sudah hampir final, namun terganjal pasal tentang pemberlakuan RUU. Pemerintah menginginkan RUU berlaku sejak Perppu ditolak. DPR menganggap itu sebagai upaya pemerintah memperkuat payung hukum bail out Bank Century.

Parlemen menginginkan RUU JPSK berlaku sejak diundangkan. Akhirnya, hingga DPR periode 2004-2009 berakhir, pembahasan tidak selesai dan dikembalikan lagi ke pemerintah.

Wakil Ketua Komisi XI (membidangi keuangan dan perbankan) DPR Harry Azhar Azis mengatakan, masalah RUU JPSK tidak akan selesai jika pemerintah tidak mengaitkannya dengan bail out Bank Century. "Pemerintahnya belum mau dikaitkan dengan Century. Itu yang tidak bisa kita terima. Tidak bisa," kata legislator Partai Golkar tersebut.

Harry juga menginginkan pengambil keputusan tertinggi di tangan presiden. DPR juga tetap tidak setuju dengan pencantuman impunitas bagi pengambil kebijakan. "Impunitas sudah dicoret. Itu sudah selesai," kata Harry. (sof)

Berita Selanjutnya:
Program BLT Dihidupkan Lagi

JAKARTA - Pemerintah kembali akan mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Draf undang-undang untuk menghadapi krisis tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News