RUU JPSK Akan Diajukan Lagi
Pemerintah Ingin Pengambil Keputusan di FSSK
Sabtu, 05 Februari 2011 – 04:04 WIB
Hal lain yang tengah dirampungkan pembahasan di tingkat pemerintaj adalah penanganan industri asuransi, serta impunitas (hak tidak bisa dituntut secara hukum) yang diusulkan diberikan kepada pengambil keputusan. Mulia mengatakan, impunitas akan dilihat kembali apakah perlu dicantumkan dalam undang-undang.
"Kalau misalnya dengan UU yang ada bagi mereka yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan tidak perlu khawatir ya tidak perlu ditambah, sehingga tidak timbul kesan overlapping atau duplikasi dari peraturan yang sudah ada," katanya.
Pembuatan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) merupakan perintah dalam UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia. Namun hingga krisis keuangan menerjang di 2008, UU tersebut belum juga diajukan dan dibahas. Pemerintah akhirnya mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang JPSK pada 15 Oktober 2008.
Namun, pada 18 Desember 2008, rapat paripurna DPR menyatakan belum dapat menerima Perppu antisipasi krisis itu. Belakangan, penolakan Perppu itu menimbulkan implikasi pada bail out Bank Century yang menggunakan Perppu JPSK sebagai dasar hukum.
JAKARTA - Pemerintah kembali akan mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke DPR. Draf undang-undang untuk menghadapi krisis tersebut
BERITA TERKAIT
- PGN Optimalkan LNG Bantu Kebutuhan Energi Industri untuk Hadapi Risiko Geopolitik
- Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2
- Jaga Ketahanan Energi & Dukung Stabilitas Perekonomian, Pertamina Dinilai Bijak Mengambil Keputusan
- Pisang Cavendish Sudah Berbuah, Lihat tuh Senyum Pj Gubernur Sulsel Bahtiar
- Berhasil Bangkit, Asuransi Jasindo Kantongi Laba Bersih Rp 102,88 Miliar
- Petani Sawit Plasma Antusias Kembangkan Ternak Sapi Pola Siska