RUU Kekerasan Seksual Tidak Kunjung Tuntas
Indikasinya hanya 10 persen. "Dari kasus yang diadukan, hanya 5 persen yang sampai diproses kepolisian dan 2 persen saja pelaku yang dihukum," ungkap Nur.
BACA JUGA : Gerindra Dorong RUU Anti-Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Dia menambahkan, banyak korban yang tidak berani bicara. Menurut Nur, salah satu alasannya adalah paradigma masyarakat dan penegak hukum yang belum berpihak kepada korban.
"Korban kekerasan seksual sering disalahkan karena justru dianggap sebagai pemicu. Sering juga korban didiskriminasi dan tidak mendapatkan haknya," tutur dia.
Nur mencontohkan kasus inses. Pelakunya adalah orang terdekat korban. Bisa ayah, saudara, paman, atau kakek.
Korban sering kali disalahkan. Bisa juga korban kekerasan seksual justru diusir dari lingkungan, tidak boleh bersekolah atau bekerja, dan digunjing.
Belum lagi pertanyaan-pertanyaan dari penegak hukum yang membangkitkan trauma korban. "Ketika korban bicara, negara harus melindungi," ucapnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar berpendapat senada. Setiap rapat mingguan LPSK, ada saja laporan kekerasan seksual.
Korban kekerasan seksual sering disalahkan karena justru dianggap sebagai pemicu perbuatan. seksual.
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan