RUU Kekerasan Seksual Tidak Kunjung Tuntas

Indikasinya hanya 10 persen. "Dari kasus yang diadukan, hanya 5 persen yang sampai diproses kepolisian dan 2 persen saja pelaku yang dihukum," ungkap Nur.
BACA JUGA : Gerindra Dorong RUU Anti-Kekerasan Seksual Segera Disahkan
Dia menambahkan, banyak korban yang tidak berani bicara. Menurut Nur, salah satu alasannya adalah paradigma masyarakat dan penegak hukum yang belum berpihak kepada korban.
"Korban kekerasan seksual sering disalahkan karena justru dianggap sebagai pemicu. Sering juga korban didiskriminasi dan tidak mendapatkan haknya," tutur dia.
Nur mencontohkan kasus inses. Pelakunya adalah orang terdekat korban. Bisa ayah, saudara, paman, atau kakek.
Korban sering kali disalahkan. Bisa juga korban kekerasan seksual justru diusir dari lingkungan, tidak boleh bersekolah atau bekerja, dan digunjing.
Belum lagi pertanyaan-pertanyaan dari penegak hukum yang membangkitkan trauma korban. "Ketika korban bicara, negara harus melindungi," ucapnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar berpendapat senada. Setiap rapat mingguan LPSK, ada saja laporan kekerasan seksual.
Korban kekerasan seksual sering disalahkan karena justru dianggap sebagai pemicu perbuatan. seksual.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang