RUU Kekerasan Seksual Tidak Kunjung Tuntas

RUU Kekerasan Seksual Tidak Kunjung Tuntas
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Foto: JPG

Indikasinya hanya 10 persen. "Dari kasus yang diadukan, hanya 5 persen yang sampai diproses kepolisian dan 2 persen saja pelaku yang dihukum," ungkap Nur.

BACA JUGA :  Gerindra Dorong RUU Anti-Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Dia menambahkan, banyak korban yang tidak berani bicara. Menurut Nur, salah satu alasannya adalah paradigma masyarakat dan penegak hukum yang belum berpihak kepada korban.

"Korban kekerasan seksual sering disalahkan karena justru dianggap sebagai pemicu. Sering juga korban didiskriminasi dan tidak mendapatkan haknya," tutur dia.

Nur mencontohkan kasus inses. Pelakunya adalah orang terdekat korban. Bisa ayah, saudara, paman, atau kakek.

Korban sering kali disalahkan. Bisa juga korban kekerasan seksual justru diusir dari lingkungan, tidak boleh bersekolah atau bekerja, dan digunjing.

Belum lagi pertanyaan-pertanyaan dari penegak hukum yang membangkitkan trauma korban. "Ketika korban bicara, negara harus melindungi," ucapnya.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Iskandar berpendapat senada. Setiap rapat mingguan LPSK, ada saja laporan kekerasan seksual.

Korban kekerasan seksual sering disalahkan karena justru dianggap sebagai pemicu perbuatan. seksual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News