RUU Kekerasan Seksual Tidak Kunjung Tuntas

RUU Kekerasan Seksual Tidak Kunjung Tuntas
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Foto: JPG

Dia mencontohkan satu kasus inses yang dilakukan oleh ayah. Ibu korban melaporkan kasus tersebut. Namun, justru anak dan ibu itu diusir keluarga si ayah.

Contoh lain, ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah karena hamil akibat kekerasan seksual. "RUU PKS memberi payung hukum yang lebih kuat," katanya.

Sayang, hingga hari ini RUU tersebut belum juga dibahas. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia Danes menjelaskan, DPR berjanji menyelesaikan RUU PKS pada periode ini.

"DPR akan membahas daftar inventaris masalah (DIM) setelah 17 April (sesudah pemilu, Red)," kata dia. (lyn/c11/oni/jpnn)


Korban kekerasan seksual sering disalahkan karena justru dianggap sebagai pemicu perbuatan. seksual.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News