RUU KIA Sangat Penting untuk Mengurangi Kasus Stunting di Indonesia
Jumat, 24 Juni 2022 – 05:49 WIB

Kepala Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Badan Legislasi DPR Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan. Foto: Dokumentasi Humas DPR RI
Sebelumnya diberitakan, Baleg dalam rapat pleno memutuskan untuk membawa draf RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR.
Dalam draf tersebut di antaranya mengatur perpanjangan masa cuti melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit 6 bulan.
Selain itu, pada draf RUU KIA juga turut diatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan paling lama 40 hari, dan jika mendampingi istri keguguran paling lama 7 hari. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Mayjen (Purn) Sturman Panjaitan menegaskan komitmen untuk mengawal RUU KIA yang sangat dibutuhkan masyarakat dan negera untuk dapat disahkan undang-undang
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024