RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah

RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah
Lebih lanjut Iwan menambahkan, mestinya, tanpa penambahan satu kecamatan pun, Kota Berastagi sudah layak dibentuk. Dari aspek yuridis, hal itu sudah memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) No.129 Tahun 2000. "Sedang dari aspek potensi daerah, Kota Berastagi jelas lebih baik dibanding sejumlah daerah lain yang sudah disahkan DPR dan pemerintah. Tapi kalau memang harus mengacu PP 78 Tahun 2007, dengan penambahan satu kecamatan ini berarti sudah terpenuhi semua persyaratannya. Kita tinggal menunggu pengesahan," ungkap Iwan.

Eka Santosa menyatakan, pihaknya menerima kelengkapan persyaratan tersebut. Komisi II DPR akan mengupayakan agar RUU Kota Berastagi bisa ikut disahkan pada masa sidang DPR kali ini. Hanya saja, dia menyarankan sebaiknya dukungan DPRD Karo mengenai ikut bergabungnya Kecamatan Naman Teran dituangkan dalam bentuk sikap resmi dewan sebagai sebuah institusi.

Sedang Siti Aminah menjelaskan, karena sudah ada persetujuan dari DPD dan Kepala Desa di Kecamatan Naman Teran, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Karo dan DPRD Karo untuk tidak mendukungnya. "Kami yang ada di DPRD juga tak bisa menahan aspirasi rakyat ini," ucap Aminah.

Secara terpisah, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, RUU Kota Berastagi memang sudah masuk pembahasan. Hanya saja, lantaran saat itu persyaratan kewilayahan belum terpenuhi, maka Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda dulu pengesahannya.

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kota Berastagi,Sumatera Utara, berpeluang besar untuk dilanjutkan di panitia kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News