RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
Kamis, 18 Februari 2010 – 15:30 WIB
Patrialis juga mengatakan bahwa mengenai perubahan atau perluasan pasal-pasal dalam RUU OJK, diserahkan sepenuhnya kewenangan di tangan DPR.
"Mempersempit atau memperluas pasal itu ada di DPR. Bagi kita yang penting berdasarkan UU BI, per tanggal 31 Desember 2010, penyelesaian UU OJK dan JPSK ini selesai dan sudah ada perangkatnya untuk dijalankan," tegas Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perincian Harga Emas Antam Hari Ini 13 Mei
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional
- PT Sentul City Sukses Menggelar Serah Terima Hunian Spring Valley Lebih Cepat dan Juga Gratis BPPL
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- The Gade Coffee & Gold Berhasil Mengubah Wajah Pegadaian
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban