RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan

RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
Patrialis juga mengatakan bahwa mengenai perubahan atau perluasan pasal-pasal dalam RUU OJK, diserahkan sepenuhnya kewenangan di tangan DPR.

"Mempersempit atau memperluas pasal itu ada di DPR. Bagi kita yang penting berdasarkan UU BI, per tanggal 31 Desember 2010, penyelesaian UU OJK dan JPSK ini selesai dan sudah ada perangkatnya untuk dijalankan," tegas Patrialis.(afz/jpnn)

JAKARTA- Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News