RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh
Kamis, 27 Februari 2020 – 17:32 WIB
“Ada percepatan tenggat waktu fiktif positif dari 10 hari menjadi 5 hari. Tetapi, belum menyentuh percepatan proses peradilan dan justru menghapus ayat yang mempercepat proses peradilan,” jelasnya.
Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Undip menaruh perhatian khusus terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law
- Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law
- Gen Z Partai Buruh Gelar Diskusi, Bahas Peran Pemuda dalam Politik
- Hampir Satu Juta Pekerja se-Provinsi Banten Dukungan Partai Buruh
- Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Buruh Siap Mogok Nasional