RUU Omnibus Law, Tak Ada yang Bisa Bermain-Main lagi di Urusan Amdal
"Standar ini akan berlaku sama di semua daerah, tidak lagi beda daerah beda aturan. Dengan begitu menutup peluang ada yang main-main dengan ini. Kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, lewat RUU Omnibus Law, maka izin usahanya bisa dicabut," tutur Bambang
Di kesempatan yang sama Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan RUU Omnibus Law justru menjawab protes masyarakat yang selama ini mengeluhkan rumitnya prosedur perizinan berusaha.
"Dulu kan sifatnya otonom di masing-masing daerah. Sekarang lewat RUU ini diatur terpusat dan terintegrasi. Tidak ada lagi ego daerah karena aturannya soal perizinan berusaha ama disamakan. Selama ini prosedur berjalan lama kan rentan terjadi penyimpangan," kata Asep.
Dia meyakini melalui RUU Omnibus Law akan meminamalisir konflik dan persoalan tumpang tindih pemberian izin berusaha di daerah.
Pemerintah, kata dia, juga lebih mudah mengawasi perizinan berusaha yang telah terintegrasi tersebut.
"Nah sekarang di Omnibus Law dibuat sistem perizinan lebih tertata dan pemerintah lebih kuat lagi dalam mengatur perilaku masyatakat tanpa mengabaikan prinsip lingkungan," pungkas Prof Asep. (jpnn)
RUU Omnibus Law sektor lingkungan dan kehutanan akan menetapkan standar yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa