RUU Ormas Atur Keberadaan LSM
Akhir Oktober, DPR Mulai Membahas
Minggu, 09 Oktober 2011 – 07:12 WIB
Hanya, lanjut dia, di RUU tersebut nanti juga berusaha dipastikan bahwa setiap ormas harus mendukung empat pilar bangsa, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Jadi, posisi RUU ini tidak dalam konteks mengendalikan ormas, tapi lebih pada memfasilitasi ormas sebagai elemen pendukung agenda nasional," imbuh mantan ketua umum PB PMII itu.
Baca Juga:
Sementara itu, beberapa waktu terakhir sejumlah LSM di Indonesia kembali disorot. Hal itu menyusul pengakuan salah seorang peneliti ICW Febridiansyah saat berada di DPR bahwa salah satu sumber pendanaan utama lembaganya adalah dari sumbangan lembaga asing UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Sebuah lembaga di bawah PBB yang sebenarnya lebih banyak bergerak di wilayah perang melawan obat-obatan terlarang dan kejahatan internasional.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengusulkan untuk mencegah munculnya tudingan terkait pembelaan kepentingan asing oleh LSM seharusnya berbagai bantuan asing harus ditata ke depannya. Misalnya, kata dia, setiap bantuan asing hanya bisa masuk melalui satu pintu, yaitu Bappenas. "Itu berlaku untuk semua lembaga. Lembaga negara maupun lembaga lainnya harus patuh kepada aturan tersebut," ujar Priyo.
Dia menjelaskan, alasan setiap bantuan asing harus melalui Bappenas karena lembaga inilah yang punya kapasitas dan alat untuk mendeteksi motif dan kepentingan di balik pemberian bantuan dari asing. "Kita semua harus cermat terkait hal ini. Kalau clear dan tidak menganggu kedaulatan sih, itu tidak apa-apa. Tapi, kalau sudah menganggu, tentu harus ditolak," imbuh politikus Partai Golkar tersebut. (dyn/c4/agm)
JAKARTA - Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasi. DPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Lembaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha