RUU Ormas Atur Keberadaan LSM

Akhir Oktober, DPR Mulai Membahas

RUU Ormas Atur Keberadaan LSM
RUU Ormas Atur Keberadaan LSM
Hanya, lanjut dia, di RUU tersebut nanti juga berusaha dipastikan bahwa setiap ormas harus mendukung empat pilar bangsa, yaitu Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. "Jadi, posisi RUU ini tidak dalam konteks mengendalikan ormas, tapi lebih pada memfasilitasi ormas sebagai elemen pendukung agenda nasional," imbuh mantan ketua umum PB PMII itu.

Sementara itu, beberapa waktu terakhir sejumlah LSM di Indonesia kembali disorot. Hal itu menyusul pengakuan salah seorang peneliti ICW Febridiansyah saat berada di DPR bahwa salah satu sumber pendanaan utama lembaganya adalah dari sumbangan lembaga asing UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime). Sebuah lembaga di bawah PBB yang sebenarnya lebih banyak bergerak di wilayah perang melawan obat-obatan terlarang dan kejahatan internasional.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengusulkan untuk mencegah munculnya tudingan terkait pembelaan kepentingan asing oleh LSM seharusnya berbagai bantuan asing harus ditata ke depannya. Misalnya, kata dia, setiap bantuan asing hanya bisa masuk melalui satu pintu, yaitu Bappenas. "Itu berlaku untuk semua lembaga. Lembaga negara maupun lembaga lainnya harus patuh kepada aturan tersebut," ujar Priyo.

Dia menjelaskan, alasan setiap bantuan asing harus melalui Bappenas karena lembaga inilah yang punya kapasitas dan alat untuk mendeteksi motif dan kepentingan di balik pemberian bantuan dari asing. "Kita semua harus cermat terkait hal ini. Kalau clear dan tidak menganggu kedaulatan sih, itu tidak apa-apa. Tapi, kalau sudah menganggu, tentu harus ditolak," imbuh politikus Partai Golkar tersebut. (dyn/c4/agm)

JAKARTA - Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasi. DPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News