RUU Ormas Atur Keberadaan LSM
Akhir Oktober, DPR Mulai Membahas
Minggu, 09 Oktober 2011 – 07:12 WIB
JAKARTA - Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasi. DPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) meaupun lembaga asing juga akan ikut diatur di dalamnya. Ada beberapa poin krusial yang nanti dibahas dalam revisi RUU Ormas kali ini. Fasilitasi pemberdayaan dan pengaturan ormas/lembaga asing, penyelesaian sengketa ormas juga akan dibahas. Termasuk pengaturan larangan dan sanksi. "Prinsipnya, RUU ini akan tetap menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat sesuai dengan HAM (hak asasi manusia)," ujar Malik.
"Mereka (LSM, Red) ikut diatur karena termasuk bagian ormas, tepatnya yang tidak berbasis massa," jelas Ketua Pansus RUU Ormas A. Malik Haramain kemarin (8/10). LSM, kata dia, nanti ikut diatur bersama ormas yang berbasis massa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau lainnya.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, sekitar minggu ketiga bulan ini pihaknya akan mengundang pemerintah untuk mulai melakukan rapat kerja. "Kami berupaya membahas RUU ini agar lebih partisipatif dan inklusif. Karena itu, (pembahasan) juga akan melibatkan sekian kelompok dan ormas," lanjut politikus PKB tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasi. DPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Lembaga
BERITA TERKAIT
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar
- Kolonel Chandra: OPM Tembaki Tentara yang Patroli di Papua Tengah
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif