RUU Ormas Dinilai Tidak Relevan
Minggu, 04 Desember 2011 – 15:33 WIB
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai payung pengaturan bagi seluruh pengaturan mengenai Yayasan dan Perkumpulan. "Itu sebenarnya tidak relevan," kata Ronald Rofiandri dari KKB, Minggu (4/12).
Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring PSKH, itu menambahkan pengaturan Ormas sebagai 'UU Payung' hanya akan menambah panjang birokrasi, perizinan, dan mekanisme yang rumit. "Yang pada ujungnya akan mencederai kebebasan berorganisasi di Indonesia," katanya lagi.
Baca Juga:
Dia menegaskan, jika menelusuri kelahiran UU Ormas, bentuk ormas sendiri sesungguhnya tidak jelas posisinya di dalam kerangka hukum. Karena adalah sebuah bentuk yang dicari-cari untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi.
"Apabila ingin melakukan revisi atau perbaikan, lakukanlah sesuai dengan kerangka hukum yang benar yaitu melalui revisi UU Yayasan ataupun RUU Perkumpulan," katanya.
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai
BERITA TERKAIT
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP
- Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP