RUU Ormas Dinilai Tidak Relevan
Minggu, 04 Desember 2011 – 15:33 WIB

RUU Ormas Dinilai Tidak Relevan
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai payung pengaturan bagi seluruh pengaturan mengenai Yayasan dan Perkumpulan. "Itu sebenarnya tidak relevan," kata Ronald Rofiandri dari KKB, Minggu (4/12).
Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring PSKH, itu menambahkan pengaturan Ormas sebagai 'UU Payung' hanya akan menambah panjang birokrasi, perizinan, dan mekanisme yang rumit. "Yang pada ujungnya akan mencederai kebebasan berorganisasi di Indonesia," katanya lagi.
Baca Juga:
Dia menegaskan, jika menelusuri kelahiran UU Ormas, bentuk ormas sendiri sesungguhnya tidak jelas posisinya di dalam kerangka hukum. Karena adalah sebuah bentuk yang dicari-cari untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi.
"Apabila ingin melakukan revisi atau perbaikan, lakukanlah sesuai dengan kerangka hukum yang benar yaitu melalui revisi UU Yayasan ataupun RUU Perkumpulan," katanya.
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas