RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK

RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
Menurut Gamawan, UU Ormas itu perlu dibuat untuk mengatur sekitar 96.000 ormas di Indonesia. Menurutnya, aturan itu perlu diperbaharui dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia.

"Kan di UUD 1945, pasal 28 J disebut kebebasan harus dibatasi menurut UU untuk menjamin kebebasan orang lain. Kalau semua sebebas-bebasnya kan menganggu orang lain juga," kata Gamawan. (flo/jpnn)


JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News