RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 17:57 WIB
Menurut Gamawan, UU Ormas itu perlu dibuat untuk mengatur sekitar 96.000 ormas di Indonesia. Menurutnya, aturan itu perlu diperbaharui dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
"Kan di UUD 1945, pasal 28 J disebut kebebasan harus dibatasi menurut UU untuk menjamin kebebasan orang lain. Kalau semua sebebas-bebasnya kan menganggu orang lain juga," kata Gamawan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat