RUU Pangan Atur Sanksi
Sabtu, 26 November 2011 – 23:32 WIB
"Kami, Komisi IV DPR RI menginginkan lembaga otoritas ini nantinya sebagai lembaga yang kuat, bukan saja sebagai operator, tapi juga sebagai pengambil kebijakan maupun perumus kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan pangan," tambahnya.
Baca Juga:
Menurutnya, UU ini bermaksud menciptakan aturan main pemenuhan kebutuhan pangan. Dari pemenuhan pangan keluarga, menjadi pemenuhan pangan untuk individu dengan membentuk lembaga otoritas yang mengatur pangan. Menciptakan aturan main mengenai desentralisasi pemenuhan kebutuhan pangan. "Artinya daerah wajib dan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pangan penduduknya yang mengacu kepada kearifan lokal," kata dia.
Tujuan akhirnya, lanjut Herman, mencapai suatu keadaan seperti dalam UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dimana, pangan adalah bagian dari HAM (right to food) dan merupakan hak asasi.
"Negara bertanggungjawab menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan serta menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya. Terutama distribusi pangan dan kemudahan rakyat mengakses pangan," tuntas Herman Khaeron. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Moeldoko Pastikan Nasib Petani Karet Segera Meningkat
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- TIKI Sales Counter Priority Services, Hadirkan Pengalaman Bertransaksi yang Berbeda & Personal
- Menko Airlangga: Kemungkinan Indonesia Resesi 1,5 Persen
- Kutus Kutus Luncurkan Logo Baru, Dapat Penghargaan Rekor MURI