RUU Pangan Atur Sanksi

RUU Pangan Atur Sanksi
RUU Pangan Atur Sanksi
"Kami, Komisi IV DPR RI menginginkan lembaga otoritas ini nantinya sebagai lembaga yang kuat, bukan saja sebagai operator, tapi juga sebagai pengambil kebijakan maupun perumus kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan pangan," tambahnya.

Menurutnya, UU ini bermaksud menciptakan aturan main pemenuhan kebutuhan pangan. Dari pemenuhan pangan keluarga, menjadi pemenuhan pangan untuk individu dengan membentuk lembaga otoritas yang mengatur pangan. Menciptakan aturan main mengenai desentralisasi pemenuhan kebutuhan pangan. "Artinya daerah wajib dan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pangan penduduknya yang mengacu kepada kearifan lokal," kata dia.

Tujuan akhirnya, lanjut Herman, mencapai suatu keadaan seperti dalam UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dimana, pangan adalah bagian dari HAM (right to food) dan merupakan hak asasi.

"Negara bertanggungjawab menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan serta menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya. Terutama distribusi pangan dan kemudahan rakyat mengakses pangan," tuntas Herman Khaeron. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News