RUU Pangan Atur Sanksi

RUU Pangan Atur Sanksi
RUU Pangan Atur Sanksi
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, menjelaskan, RUU Pangan nantinya akan mengubah sejumlah pasal karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat.

Ia menambahkan, perlu juga disempurnakan pasal 23 sampai 60 yang mengatur mengenai cadangan, penganekaragaman, krisis,  keterjangakauan, serta  pemasukan dan pengeluaran pangan dari dan ke Indonesia. "Kemudian RUU ini akan dilakukan penyempurnaan mengenai pasal 67,70,71,76.79,82,84 dengan menambahkan sanksi administratif," ujarnya.

Ketua DPP Partai Demokrat itu menegaskan, pembahasan paling krusial dalam RUU ini adalah mengenai norma kelembagaan yang mengamanatkan pembentukan lembaga baru yakni Badan Otoritas Pangan (BOP) yang terdapat dalam Bab X pasal 105 dan 109.

"BOP merupakan hasil integrasi atau peleburan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog). "Menurut pandangan kami lembaga-lembaga pangan tersebut sudah selayaknya tidak dipisah-pisah dan membuat kebijakan masing-masing," kata Herman Khaeron, Sabtu (26/11), di Jakarta.

.

JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News