RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
Jumat, 26 November 2010 – 18:28 WIB

RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu lama. Bahkan pemerintah dan DPR yakin RUU Parpol bisa diketok palu pada masa sidang III DPR yang akan berakhir pada 17 Desember mendatang. Ditambahkan pula, hanya ada lima DIM yang membedakan RUU versi pemerintah dengan versi DPR. Namun menurut Mendagri, baik DPR maupun pemerintah menginginkan adanya penyedarhanaan jumlah parpol.
Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, tidak ada perbedaan yang substansial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Parpol. Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Mendagri menjelaskan, pemerintah dan DPR memiliki semangat sama untuk segera menuntaskan RUU Parpol.
Baca Juga:
"Saya minta kalau bisa 2010 ini selesai. Kemarin (di Komisi II DPR) sudah ditanggapi. Kalau pemerintah saja bersemangat, kenapa kita (DPR) tidak?" ucap Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026