RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember

RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu lama. Bahkan pemerintah dan DPR yakin RUU Parpol bisa diketok palu pada masa sidang III DPR yang akan berakhir pada 17 Desember mendatang.

Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, tidak ada perbedaan yang substansial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Parpol. Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Mendagri menjelaskan, pemerintah dan DPR memiliki semangat sama untuk segera menuntaskan RUU Parpol.

"Saya minta kalau bisa 2010 ini selesai. Kemarin (di Komisi II DPR) sudah ditanggapi. Kalau pemerintah saja bersemangat, kenapa kita (DPR) tidak?" ucap Mendagri.

Ditambahkan pula, hanya ada lima DIM yang membedakan RUU versi pemerintah dengan versi DPR. Namun menurut Mendagri, baik DPR maupun pemerintah menginginkan adanya penyedarhanaan jumlah parpol.

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News