RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada

RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
Menurutnya lagi, KPU mendapatkan keputusan surat pengunduran diri satu minggu sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.

"Konstruksi prosesnya demikian, dan disepakati untuk dibawa ke rapat Timus," katanya lagi.

"Intinya adalah putusan rapat DPRD atas surat pengunduran diri Kepala Daerah pada saat DCT ditetapkan. Pasal ini berlaku juga pada DPD," ungkap politisi Partai Golkar, itu.

Dia menjelaskan, untuk PNS, Polri, TNI, BUMN atau BUMD, berlaku ketentuan yang serupa dengan pola yang berbeda."Bagi PNS, Anggota Polri , Anggota TNI, Pengurus BUMN atau BUMD, apabila sudah mencalonkan diri, maka secara otomatis surat pengunduran diri tersebut berlaku tanpa diproses terlebih dahulu oleh atasannya," kata Nurul.

JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News