RUU Pemilu Atur Pengunduran Diri Kada
Kamis, 16 Februari 2012 – 22:00 WIB
Menurutnya lagi, KPU mendapatkan keputusan surat pengunduran diri satu minggu sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan.
"Konstruksi prosesnya demikian, dan disepakati untuk dibawa ke rapat Timus," katanya lagi.
"Intinya adalah putusan rapat DPRD atas surat pengunduran diri Kepala Daerah pada saat DCT ditetapkan. Pasal ini berlaku juga pada DPD," ungkap politisi Partai Golkar, itu.
Dia menjelaskan, untuk PNS, Polri, TNI, BUMN atau BUMD, berlaku ketentuan yang serupa dengan pola yang berbeda."Bagi PNS, Anggota Polri , Anggota TNI, Pengurus BUMN atau BUMD, apabila sudah mencalonkan diri, maka secara otomatis surat pengunduran diri tersebut berlaku tanpa diproses terlebih dahulu oleh atasannya," kata Nurul.
JAKARTA--Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Komisi II DPR, Nurul Arifin, mengatakan Panja telah menyepakati
BERITA TERKAIT
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya
- NasDem Kalteng Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus dalam Pendaftaran Pilkada Serentak 2024