RUU Pemindahan Ibu Kota tidak Boleh Sembarangan
Sabtu, 31 Agustus 2019 – 17:53 WIB
Apakah memikirkan Indonesia akan lebih secerdas saat mereka bermukim di Jakarta atau kecerdasan mulai terusik ketika berhadapan dengan realitas pembangunan pemindahan ibu kota yang jauh lebih baik.
"Instrumen hukumlah yang bisa menyadarkan bahwa memindah ibu kota negara sama sekali bukan perbuatan penufakatan pelanggaran hukum," pungkasnya. (Boy/jpnn)
Pemerintah menargetkan penyerahan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota kepada DPR akhir 2019. Ada beberapa aspek yang harus diperhatikan dalam merumuskan RUU
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Elektabilitas Jokowi Dikaitkan dengan Pasangan Prabowo-Gibran, Begini
- PKS Berharap AMIN, NasDem, dan PKB Dukung Gagasan Penolakan Pemindahan Ibu Kota
- Anies Kritik IKN, Jubir KIM Irwan Fecho Beri Tanggapan Menohok
- Pakar: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Cacat Perhitungan, Tak Bisa Dicontoh
- Ganjar Tak Akan Biarkan Jakarta Tenggelam Meski Ibu Kota Pindah ke Kalimantan
- Ada 5 Destinasi Wisata yang Dapat Dikembangkan di IKN Nusantara