RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan

RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Segera Disahkan
Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh (ANTARA/ HO-Tangkapan layar)

Webinar kali ini juga menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Dirjen Aptika Kominfo RI Samuel A Pangerapan, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto dan Muhammad Anwar sebagai moderator serta pembaca acara, Yuke Ardini.

Untuk menghibur Peserta Webinar Literasi Digital, Aptika Kominfo mengundang Emotive Band sebagai Music Performance.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat Hari Purwanto mengatakan internet bak dua sisi mata uang. Di balik segala kemudahan yang didapat, tuntutan keamanan internet menjadi sangat krusial saat ini.

Hasil riset We Are Social menyebut pengguna internet di Indonesia tahun 2020 sebanyak 175,4 juta pengguna, artinya dua per tiga penduduk Indonesia telah tersambung dengan internet.

Oleh karena itu, pemahaman pentingnya keamanan dan perlindungan data pribadi dari tangan jahil menjadi amat penting.

Masih terlalu banyak pengguna internet yang tidak menyadari bahwa tindakannya atau aktivitasnya di dunia maya akan berpengaruh atau membawa dampak bagi kehidupan nyata.

Mengutip dari siaran pers Kementerian Kominfo No. 49 tahun 2020, indeks literasi digital di

Indonesia berada di angka 3 yang berarti masih tergolong sedang.

Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Prosakh menyampaikan data merupakan salah satu penghasil devisa terbesar di seluruh dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News