RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas

RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas
Ilustrasi logo Facebook. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - DPR bersama pemerintah saat ini membahas RUU PDP (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi).

Ditargekan, RUU DPD bisa diisahkan menjadi UU tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, pembahasan RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan dalam RUU PDP terdapat usulan batasan usia untuk memiliki akun media sosial adalah 17 tahun.

"Indonesia melalui RUU (PDP) ini mengusulkan batasannya 17 tahun, di bawah usia itu harus ada persetujuan dari orangtua. Orang tua harus terlibat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, saat diskusi virtual "Melindungi Jejak Digital dan Mengamankan Data Pribadi", Kamis (19//11).

Undang-undang tersebut akan mensyaratkan ada mekanisme identifikasi yang melibatkan orangtua ketika anak di bawah usia 17 tahun akan membuka akun media sosial. Jika mekanisme ini diterapkan, akan ada lebih banyak tahapan yang harus dilewati ketika anak di bawah batas usia membuka akun media sosial.

Batasan usia ini merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa.

GDPR menetapkan batasan usia 16 tahun anak dapat memberikan persetujuan, dan secara sah diakui, untuk masuk dunia digital. Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua.

Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.

Di dalam RUU Perlindungan Data Peribadi atau RUU DPD, diatur bahwa pengguna medsos usianya harus 17 tahun ke atas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News