RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas

RUU Perlindungan Data Pribadi: Pengguna Medsos Harus 17 Tahun ke Atas
Ilustrasi logo Facebook. Foto: Antara

Ketika anak sudah cukup batasan usia untuk membuka akun media sosial, Semuel menyarankan teman pertama yang ada di media sosial adalah orangtua. (antara/jpnn)

Di dalam RUU Perlindungan Data Peribadi atau RUU DPD, diatur bahwa pengguna medsos usianya harus 17 tahun ke atas.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News