RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
FPAN, FPKS dan FPKB Ajukan Nota Keberatan
Rabu, 29 Oktober 2008 – 18:06 WIB

RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
Lebih lanjut politikus dari FPG ini menandaskan, UU Pilpres yang baru saja disetujui untuk disahkan juga mengutamakan kedaulatan rakyat sebagai pemilih, yakni mulai dari penyusunan daftar pemilih tetap hingga pemungutan suara yang dilakukan melalui mekanisme yang memudahkan pemilih dalam memberikan pilihannya.
"Karena itu Pansus meminta KPU untuk secara serius melaksanakan UU ini sehingga kedaulatan rakyat terjaga dengan baik. Pansus dan DPR sangat membuka diri untuk diajak berkonsultasi oleh KPU terhadap berbagai hal yang memerlukan pendalaman agar pelaksanaan pilpres berjalan dengan lancar," papar Ferry.(ara/JPNN)
JAKARTA - Setelah melalui perdebatan panjang dan diselingi dengan berkali-kali loby, akhirnya Rancangan Undang-undang pemilihan Umum Presiden dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu
- Soal RUU Perampasan Aset, Dave Golkar: Kami Siap Membahas