RUU PPDK Dianggap Bertentangan UUD 1945
Jumat, 18 Januari 2013 – 03:06 WIB
Sementara itu oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Bambang Soekarno mangingatkan agar RUU PPDK ini bisa menampung aspirasi daerah. "Jangan sampai kehadiran kami dalam RDP ini hanya sebagai pelengkap formalitas saja yang hasilnya tidak sesuai dengan aspirasi daerah," ucapnya.
Berbeda dengan Wakil Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Armin R sangat mendukung RUU PPDK ini. “Kami yang berada di kepulauan mengetahui persis kebutuhan daerah kepulauan, kami menilai dibutuhkan suatu pendekatan yang berbeda untuk daerah kepulauan, oleh karenanya kami menyetujui RUU PPDK ini,” ujarnya.
Ketua Pansus RUU PPDK Gaffar Pattape pada RDP tersebut menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan termasuk potensi pertentangan dengan UUD 1945 yang berpotensi dilakukan judicial review. (awa/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Asosasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengkritisi Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI