RUU PPDK Dianggap Bertentangan UUD 1945

RUU PPDK Dianggap Bertentangan UUD 1945
Ketua Umum Apkasi, Isran Noor (kedua dari kiri) dalam rapat dengar pendapat RUU PPDK di DPR, Kamis (17/1). Foto: Getty Images
Sementara itu oleh Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia Bambang Soekarno mangingatkan agar RUU PPDK ini bisa menampung aspirasi daerah. "Jangan sampai kehadiran kami dalam RDP ini hanya sebagai pelengkap formalitas saja yang hasilnya tidak sesuai dengan aspirasi daerah," ucapnya.

Berbeda dengan Wakil Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Armin R sangat mendukung RUU PPDK ini. “Kami yang berada di kepulauan mengetahui persis kebutuhan daerah kepulauan, kami menilai dibutuhkan suatu pendekatan yang berbeda untuk daerah kepulauan, oleh karenanya kami menyetujui RUU PPDK ini,” ujarnya.

Ketua Pansus RUU PPDK Gaffar Pattape pada RDP tersebut menyampaikan apresiasinya atas masukan yang diberikan termasuk potensi pertentangan dengan UUD 1945 yang berpotensi dilakukan judicial review. (awa/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Asosasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor mengkritisi Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News