RUU PPDT Akhirnya Masuk Paripurna
Kamis, 01 Desember 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA--Meskipun sempat diwarnai diskusi dan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansinya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) lolos untuk diajukan pada sidang paripurna DPR RI menjadi usul inisiatif DPR.
"Beberapa substansi memang membutuhkan pembahasan mendalam, seperti pengertian daerah tertinggal," kata Ketua Panja RUU PPDT Sunardi Ayub di Gedung Senayan, Kamis (1/12).
Baca Juga:
Selain itu, kriteria dan penentuan daerah tertinggal juga menjadi salah satu diskusi yang menarik. Juga perencanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pelaksanaan percepatan pembangunan daerah tertinggal, pengawasan dan evaluasi serta pembiayaan.
"Perlu ada kebijakan fiskal bagi daerah-daerah tertinggal dalam konteks ini. Diantaranya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Pemerintah perlu memprioritaskan seluruh daerah tertinggal untuk mendapatkan alokasi DAK,” tambahnya.
JAKARTA--Meskipun sempat diwarnai diskusi dan perdebatan yang cukup mendasar terhadap substansinya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Jokowi-Prabowo Dinilai Mampu Solidkan Koalisi Pemerintahan Baru
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI