RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah

RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah
RUU PPDT Tunggu Masukan Pemerintah
JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal (PPDT). Apalagi RUU PPDT merupakan salah satu RUU Prioritas Tahun 2011.

RUU ini dipandang sangat diperlukan dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia. Selama ini pelaksanaan pembangunan seringkali terjadi kesenjangan antar wilayah yang ditandai dengan terkonsentrasinya pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur di kota-kota besar di Pulau Jawa.

"Hadirnya RUU ini kami harapkan bisa mengatasi kesenjangan tingkat pembangunan antar wilayah yang terjadi selama ini," kata Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub di Gedung Senayan, Selasa (29/11).

Konsentrasi pembangunan di Jawa menyebabkan munculnya kesenjangan di Kawasan Barat Indonesia (KBI) dan Kawasan Timur Indonesia (KTI). Selain permasalahan kualitas pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan yang lebar, juga kurangnya keterkaitan kegiatan pembanguan antar wilayah.

"Apalagi daerah perbatasan, pesisir dan kepulauan." ujarnya.

JAKARTA--Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah memberikan masukan, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Percepatan Pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News