RUU TPKS Disahkan, Puan: Segera Susun Aturan Pelaksanaannya

RUU TPKS Disahkan, Puan: Segera Susun Aturan Pelaksanaannya
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurn ke-19 Masa Persidangan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat mengagendakan pengesahan RUU TPKS. Foto: Potongan gambar video di YouTube akun DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang digelar Selasa (12/4) menjadi momen bersejarah dan dinanti-nanti oleh seluruh masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPR Dr. (H.C) Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang. Ini buah dari perjuangan yang digaungkan sejak RUU ini diusulkan pada 2016 lalu.

“Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” ujar Puan, Selasa (12/4).

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah intensif dilakukan DPR dan Pemerintah sejak 24 Maret lalu.

Dalam pembahasannya, Puan Maharani mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual.

“Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” tegas Puan.

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Puan Maharani mendorong agar Pemerintah segera menyusun aturan turunannya.

Menurut Puan, hal ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia jelang Hari Kartini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News