RUU TPKS Disahkan, Puan: Segera Susun Aturan Pelaksanaannya

RUU TPKS Disahkan, Puan: Segera Susun Aturan Pelaksanaannya
Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurn ke-19 Masa Persidangan IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). Rapat mengagendakan pengesahan RUU TPKS. Foto: Potongan gambar video di YouTube akun DPR RI

Untuk PP yang harus segera dikeluarkan Pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan Dana Bantuan Korban; hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Selain itu, PP juga mengatur soal Ketentuan tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan; serta Ketentuan Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambah Titi.

Sementara untuk Peraturan Presiden mengatur tentang Pelayanan Terpadu untuk pemulihan setelah proses peradilan.

“Untuk Perpres mengatur lebih lanjut tentang tim terpadu saat, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tegas Titi.

Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memastikan Pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.

“Semangat antara DPR RI dan Pemerintah dan masyarakat sipil yang harus terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Bintang saat menyampaikan pendapat akhir Presiden dalam Sidang Paripurna, Selasa (12/4).

Bintang memaparkan terobosan dalam UU TPKS, yaitu pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Selain itu, UU ini juga mengatur tentang pemberian restitusi. Restitusi akan diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia jelang Hari Kartini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News