RUU TPKS jadi Inisiatif DPR, Wakil Ketua MPR Respons Begini, Silakan Disimak

RUU TPKS jadi Inisiatif DPR, Wakil Ketua MPR Respons Begini, Silakan Disimak
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif DPR RI bukanlah upaya final. 

Walakin, upaya membawa rancangan aturan itu ke tahap sekarang menghabiskan waktu 12 tahun.

Menurut dia, masih ada jalan panjang agar rancangan aturan itu bisa disahkan sebagai perundang-undangan.

"Apa yang kami harapkan bisa menjadi UU," kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat dalam keterangan persnya, Selasa (18/1).

Dia menyebut permasalahan dalam kasus seksual bukan perkara kekerasan dan kejahatan semata, tetapi lebih dari itu.

Sementara itu, RUU TPKS turut membahas secara komprehensif kasus seksual.

"Kita tak hanya bicara dari sudut korban, tetapi pelaku juga, keduanya harus mendapat perlindungan, keadilan, dan bukan hanya dari sisi sekadar yang saat ini dari satu sudut pandang," ungkap dia.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu berharap hadirnya RUU TPKS bisa menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif DPR RI bukanlah upaya final. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News