RUU TPKS jadi Inisiatif DPR, Wakil Ketua MPR Respons Begini, Silakan Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif DPR RI bukanlah upaya final.
Walakin, upaya membawa rancangan aturan itu ke tahap sekarang menghabiskan waktu 12 tahun.
Menurut dia, masih ada jalan panjang agar rancangan aturan itu bisa disahkan sebagai perundang-undangan.
"Apa yang kami harapkan bisa menjadi UU," kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat dalam keterangan persnya, Selasa (18/1).
Dia menyebut permasalahan dalam kasus seksual bukan perkara kekerasan dan kejahatan semata, tetapi lebih dari itu.
Sementara itu, RUU TPKS turut membahas secara komprehensif kasus seksual.
"Kita tak hanya bicara dari sudut korban, tetapi pelaku juga, keduanya harus mendapat perlindungan, keadilan, dan bukan hanya dari sisi sekadar yang saat ini dari satu sudut pandang," ungkap dia.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu berharap hadirnya RUU TPKS bisa menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebut disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai inisiatif DPR RI bukanlah upaya final.
- Lestari Moerdijat Harap Pengembangan Sektor UMKM Harus Sinergi dengan Potensi Desa
- Lestari Moerdijat: Penurunan Angka Urbanisasi Harus Konsisten Dilanjutkan
- Wakil Ketua MPR: Idulfitri Harus jadi Momentum Memperkokoh Kebersamaan Anak Bangsa
- Lestari Moerdijat Ajak Pemudik Patuhi Aturan Demi Kenyamanan Selama Perjalanan
- Wakil Ketua MPR: Kesenjangan Peran Perempuan di Sektor Ekonomi dan Politik Harus Diatasi
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun