S Ditangkap Polisi, Perbuatannya ke 2 Bocah Lelaki di Kuburan Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
Selasa, 15 Februari 2022 – 18:11 WIB
Perwira menengah Polri itu mengatakan seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap berpindah tempat.
"Ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata mantan Kapolsek Ciputat itu.
Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.
"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebut Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap S, aksi pencabulan yang dilakukan terhadap 2 bocah lelaki di kuburan terungkap. Simak keterangan Kombes Zulpan
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi