S Ditangkap Polisi, Perbuatannya ke 2 Bocah Lelaki di Kuburan Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya

S Ditangkap Polisi, Perbuatannya ke 2 Bocah Lelaki di Kuburan Sungguh Biadab, Lihat Tampangnya
Penampakan S (43), pelaku pencabulan dua anak di bawah umur di kuburan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (15/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Perwira menengah Polri itu mengatakan seusai melakukan aksi bejatnya, pelaku kerap berpindah tempat.

"Ke beberapa daerah di Sukabumi, Jawa Barat dan sekitarnya," kata mantan Kapolsek Ciputat itu.

Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76 e junto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP.

"Dipidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," sebut Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)

Polisi menangkap S, aksi pencabulan yang dilakukan terhadap 2 bocah lelaki di kuburan terungkap. Simak keterangan Kombes Zulpan


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News