Saan Mustopa: PTSL BPN Jamin Masyarakat Dapat Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah

Saan Mustopa: PTSL BPN Jamin Masyarakat Dapat Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat sosialisasi program PTSL yang diselenggarakan di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (9/10), Foto: Kementerian ATR/BPN

"Seluruh bidang tanah yang bisa didaftarkan dan bisa jadi sertifikat disebut K1. Namun, ada juga yang tidak bisa menjadi sertifikat tanah, biasanya terkendala sengketa tanah. Ini kami sebut K2," ungkap Darmawan.

Selain itu, tanah-tanah yang batasnya belum ditetapkan antara dua pihak yang sedang berperkara belum bisa diterbitkan sertifikatnya.

"Itu akan kami petakan, tapi tidak keluar sertifikat. Ini juga masuk ke K2 sehingga kami mengetahui tanah-tanah yang bermasalah di suatu desa," kata Darmawan.

Ada juga yang dikategorikan ke dalam K3.1 yaitu orang yang ingin membuat sertifikat tapi belum mampu membayar pajak.

"Ada tanah-tanah milik badan usaha ini kami kelompokkan dalam K3.2. Kemudian, ada juga tanah warisan zaman dahulu, ini tidak dikeluarkan sertifikat tanah," ujar Darmawan. (mcr18/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News