Saan Mustopa: PTSL BPN Jamin Masyarakat Dapat Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah

"Seluruh bidang tanah yang bisa didaftarkan dan bisa jadi sertifikat disebut K1. Namun, ada juga yang tidak bisa menjadi sertifikat tanah, biasanya terkendala sengketa tanah. Ini kami sebut K2," ungkap Darmawan.
Selain itu, tanah-tanah yang batasnya belum ditetapkan antara dua pihak yang sedang berperkara belum bisa diterbitkan sertifikatnya.
"Itu akan kami petakan, tapi tidak keluar sertifikat. Ini juga masuk ke K2 sehingga kami mengetahui tanah-tanah yang bermasalah di suatu desa," kata Darmawan.
Ada juga yang dikategorikan ke dalam K3.1 yaitu orang yang ingin membuat sertifikat tapi belum mampu membayar pajak.
"Ada tanah-tanah milik badan usaha ini kami kelompokkan dalam K3.2. Kemudian, ada juga tanah warisan zaman dahulu, ini tidak dikeluarkan sertifikat tanah," ujar Darmawan. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Kepala BPN Ungkap Sertifikat Tanah di Rentang 1961-1997 Rawan Diserobot
- Kelompok Sunda Nusantara Palsukan STNK, Sertifikat Tanah, Surat Nikah