Saan Mustopa: PTSL BPN Jamin Masyarakat Dapat Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah

Saan Mustopa: PTSL BPN Jamin Masyarakat Dapat Kepastian Hukum atas Kepemilikan Tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat sosialisasi program PTSL yang diselenggarakan di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (9/10), Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, PURWAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas Kementerian ATR/BPN mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, Saan mendorong masyarakat agar segera mengikuti program PTSL untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

"Sertifikat tanah ini dapat memberikan akses ke perbankan. Contohnya apabila Bapak atau Ibu seorang pedagang bisa mendapat modal melalui agunan sertifikat tanah ke perbankan," tutur Saan saat sosialisasi program PTSL yang diselenggarakan di Hotel Prime Plaza, Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (9/10)

Saan juga menyoroti keberadaan bank tanah yang dibentuk untuk kesejahteraan masyarakat dan mengelola tanah-tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar dan habis masa berlakunya.

"Intinya bank tanah akan memanfaatkan tanah serta tidak ditelantarkan dan ini bentuk komitmen pemerintah untuk memerangi ketimpangan penguasaan tanah," ungkap Saan.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan program PTSL merupakan program andalan Presiden Joko Widodo yang menghendaki seluruh tanah terdaftar dan bersertifikat.

"Tujuan dari program PTSL ini adalah agar seluruh masyarakat memegang sertifikat tanah," ujar Teuku.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Darmawan memaparkan aspek teknis mengenai PTSL.

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai program PTSL sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News