Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN

Usup Lega Telah Memiliki Sertifikat Tanah dari PSTL BPN
Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN. Foto: BPN

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan sertifikat tanah berguna untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah dan kelak bisa diwariskan kepada alih waris.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kamis (14/10).

Penyerahan sertifikat tanah merupakan rangkaian dari acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI Saan Mustopa didampingi, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi, Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan.

Terdapat 10 orang penerima yang hadir mengaku senang setelah mendapatkan sertifikat, salah satunya Usup Kamaludin (47) dari Desa Cipayung, Provinsi Jawa Barat.

Usup mengungkapkan tanah yang sudah dimilikinya 10 tahun lalu akhirnya memiliki sertifikat.

"Saya sangat lega akhirnya telah tersertifikatkan tanah milik saya ini. Nantinya sertifikat ini akan menjadi warisan kepada anak dan cucu," ujar Usup yang berprofesi sebagai pedagang.

Selanjutnya Usup mengaku prosesnya mudah, cepat dan tidak mengeluarkan biaya sepeser pun melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Warga bernama Usup lega karena telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL BPN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News